LIPO - Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saksi K alias R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (26/10/23).
Tersangka K langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru usai melakukan pemeriksaan kesehatan.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, Saksi K ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni kepada Jaksa SH melalui suaminya berinisial B.
"Selain terlibat komunikasi aktif dengan B, tersangka K juga diduga menjadi perantara uang melalui transfer kepada B melalui rekening temannya sebesar Rp. 299.900.000,- pada awal Maret 2023," jelas Bambang, Kamis (26/10/23).
Sedangkan untuk saksi M yang merupakan istri dari K sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi, karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K.
"Awal mula tersangka K menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan sdri. E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga," kata Bambang.
Terkait penetapan tersangka terhadap K oleh penyidik Pidsus Kejati Riau, dikatakan Bambang, karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Diberitakan sebelumnya, awalnya saksi K dan saksi M (istri dari K), diamankan Tim Tabur Kejaksaan, di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu 25 Oktober 2023 sekitar pukul 16.40 WIB.
Keduanya diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan atau Penerima Hadiah atau Sesuatu atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alis Vincent, dimana proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Saat keduanya (Saksi K dan M) masih berstatus sebagai saksi, keduanya sudah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut. Dan akhirnya keduanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. (*1)
