PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Riau Makmun Solihin mendukung langkah pemerintah memberantas judi online.
Menurut Makmun judi online ini merupakan salah satu penyakit yang merusak bangsa dan harus ditindak tegas keberadaannya.
"Kepada aparat hukum kami mendukung menertibkan judi online ini. Tapi kami juga berharap mereka juga bisa memberikan contoh kepada masyarakat bukan menjadi pemain,"ujarnya. Jumat 5 Juli 2024.
Selain aparat, politisi PDI-P ini juga meminta kepala daerah menindak tegas setiap ASN yang terlibat judi online.
"Kalau kedapatan ditindak tegas saja dan diberikan sanksi,"kata Makmun.
Sementara dinternal DPRD Riau tambahnya Ia berharap bagian yang mengawasi dan yang menyelesaikan kode etik seperti Badan Kehormatan agar mengingatkan anggota DPRD untuk tidak bermain judi online.
"Di fraksi PDI-P juga saya ingatkan jangan sampai terlibat judi online,"pungkasnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres diteken Jokowi untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas.(***)
