PEKANBARU, LIPO - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) menolak pencalonan M Nasir sebagai bakal calon Gubernur Riau 2024 dengan alasan karena tidak ada keterkaitan emosional dengan Melayu.
Penolakan ini tertuang dalam lima poin surat pernyataan sikap FKPMR dan PPMR yang saat ini menyebar luas di medsos.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, saat diminta tanggapannya mengaku tak mempersoalkan hal itu. Menurutnya semua orang punya pendapatnya masing-masing.
"Kalau masalah tanggapan sah-sah saja kita hormati dan hargai. Apapun tanggapannya, kita masih NKRI yang penting kita sudah berbuat untuk Riau. Kalau saya biasa saja," kata SF Hariyanto, Rabu 24 Juli 2024.
SF Hariyanto mengaku selama menjabat telah banyak berbuat untuk masyarakat Riau seperti pembangunan infrastruktur, serta hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Sejak menjadi kepala Dinas PU hingga P jGubernur Riau saya sudah banyak berbuat untuk Riau ini seperti, pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, flyover, gedung, hingga main stadion. Jadi apapun keputusannya apakah itu menolak saya menghargai dan menghormati, yang penting saya daftar ke KPU diterima," terangnya.
Diberitakan sebelumnya FKPMR dan PPMR resmi mengeluarkan surat pernyataan sikap menjelang pilkada serentak 2024. Adapun bunyi pernyataan sikap FKPMR dan PPMR tersebut salah satunya menolak Nasir dicalonkan sebagai bakal gubernur Riau.
Berikut lima poin lengkap pernyataan sikap FKPMR dan PPMR:
1. Merupakan keniscayaan dalam memilih seorang pemimpin dilakukan dengan sangat berhati-hati, cermat, arif menimbang dan bijak menakar. Pemimpin harus memiliki karakter kepemimpinan shiddiq (lurus jujur), amanah (dipercaya), fathonah (cerdas), dan tabligh (komunikatif). Pemimpin mestilah sosok yang memiliki integritas yang teruji, memiliki kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas serta kompetensi yang mumpuni, tahu dan paham menjawab dan memberikan solusi konkrit dan inovatif terhadap berbagai persoalan pembangunan dan kemasyarakatan di Riau. Apabila seorang pemimpin yang dipilih tidak tahu diri (tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, berkhianat, memimpin dengan sewenang-wenang), maka binasalah umat dan rusaklah negeri.
2. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaring, menyaring dan menetapkan calon kepala daerah harus mengacu pada persyaratan dan kriteria normatif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan serta mempedomani nilai-nilai dan kriteria serta persyaratan kepemimpinan dalam budaya Melayu Riau.
3. Mendesak Partai Politik mengutamakan putra Melayu Riau yang memiliki strong leadership, pemimpin yang paham sebagai seorang nahkoda yang mampu mensejahterakan masyarakatnya dan sekaligus menjadi teladan, sebagaimana nasihat orang tua-tua, “bila hendak memilih pemimpin, pilih yang mulia budi pekertinya.”
4. Mendesak Partai Politik memilih dan menetapkan Calon Gubernur Riau/Wakil Gubernur Riau maupun calon Bupati/Walikota di Provinsi Riau harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai dan mesti menempatkan kepentingan rakyat untuk menciptakan Riau yang lebih maju.
5. Menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau Periode 2024-2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak. Tersebab yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau, selain itu selama 3 periode yang bersangkutan duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI Daerah Pemilihan Riau tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi pembangunan daerah Riau.*****
