KPU Sudah Terima Surat Pengunduran 6 Anggota DPRD Riau Yang Maju Pilkada, Ini Nama-namanya

KPU Sudah Terima Surat Pengunduran 6 Anggota DPRD Riau Yang Maju Pilkada, Ini Nama-namanya
Ilustrasi/foto.int

LIPO - KPU RI menetapkan tanggal 22 September 2024 akan mengumumkan penentangan calon Kepala Daerah. Bagi anggota DPRD terpilih yang maju sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebelum penetapan.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan sudah mengingatkan kepada anggota DPRD Riau terpilih segera mengajukan surat pengunduran jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

"Wajib menyerahkan surat pengunduran diri. Aturan ini sama dengan ASN atau TNI/polri yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri,"katanya. Kamis 12 September 2024.

Seperti diketahui 65 anggota DPRD Riau pada Jumat 6 September 2024 kemarin resmi dilantik. Dari 65 itu 6 orang maju sebagai calon kepala daerah. Mereka adalah 6  Agung Nugroho, Ade Agus Hartanto, Kelmi Amri, Repol, Dani Nursalam dan Ferryanndi.

Nugroho mengatakan dari ke-enam nama itu, semuanya sudah mengundurkan diri. Saat ini KPU tengah menunggu nama-nama yang akan diusulkan parpol untuk menjadi Penganti Antar Waktu (PAW).

"Kami menunggu saja,"jelasnya.

Terkait aturan PAW, Nugroho mengatakan sama seperti sebelumnya, yaitu caleg yang memiliki suara terbanyak kedua di dapil yang sama yang ditunjuk.

"Untuk alur PAW, parpol mengusulkan ke DPRD, DPRD bersurat ke KPU Riau, KPU Riau pleno menyampaikan caleg terpilih yg memperoleh suara terbanyak berikutnya, DPRD koordinasi dengan Pemprov, lalu pelantikan PAW oleh pejabat berwenang,"terangnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU Riau

Index

Berita Lainnya

Index