Pendaftaran Hingga 28 September, 80.360 KPPS Akan Direkrut KPU Riau Untuk Pilkada Serentak 2024

Pendaftaran Hingga 28 September, 80.360 KPPS Akan Direkrut KPU Riau Untuk Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi/foto.int

LIPO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau  sudah membuka rekrutmen calon anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024. KPU menyebutkan ada 80.360 KPPS yang dibutuhkan untuk ditempatkan di 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota, dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS.

"Untuk jumlah yang dibutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota, dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS,"kata ketua KPU Riau Rusidi Rusdan. Rabu 18 September 2024.  

Untuk pendaftarannya katanya sudah mulai dari 17-28 September. Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat Riau yang memenuhi syarat, khususnya generasi muda untuk mengambil bagian dalam helat Demokrasi yaitu menjadi Anggota KPPS.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS.

Pertama kata Dia pelamar merupakan Warga Negara Indonesia, kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian persyaratan keempat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Keenam berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, ketujuh mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, kesembilan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang terdiri dari Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan,"terangnya.

Pendaftaran Anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Sebelumnya, para pendaftar agar memastikan  dirinya bukan Anggota Partai Politik dengan mengecek di Link http://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_NIK  dan pastikan juga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di Link http://cekdptonline.kpu.go.id.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU Riau

Index

Berita Lainnya

Index