BENGKALIS , LIPO - Dugaan Korupsi penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian. Yang ditangani Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bengkalis telah menetapkan l lima tersangka.
Kejari Bengkalis melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menahan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan. Kredit ini disalurkan oleh bank daerah berbasis syariah Cabang Bengkalis pada tahun anggaran (TA) 2021.
Lima tersangka itu masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US. Berdasarkan hasil penyidikan, S merupakan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah tahun 2021, DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut. Lalu, US selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, kasus ini bermula ketika bank Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut mencapai total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.
"Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun, dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah," ujar Odit didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli dan Kasi Pidsus, Hengky Fransiscus Munthe, Rabu (23/10).
Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh US tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya. Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya.
Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.
"Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024," kata Odit.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, Tim Jaksa Penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkan para tersangka. Kelimanya resmi ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai dari 23 Oktober hingga 11 November 2024.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, tanpa pandang bulu," pungkas Sri Odit Megonondo.(***)