Kejari Pekanbaru Eksekusi Rp2 Miliar dari Terpidana Mantan Kadiv Regional Bulog Riau

Kejari Pekanbaru Eksekusi Rp2 Miliar dari Terpidana Mantan Kadiv Regional Bulog Riau
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Juniesmero/ist

PEKANBARU, LIPO  -  Kasus  tindak pidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau yang merugikan keuangan negara Rp9,3 miliar dieksekusi Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kejari Pekanbaru mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dan denda dengan total sebesar Rp2 miliar dari terpidana Syarief Abdullah. 

Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Pekanbaru.

Syarief Abdullah merupakan terpidana tindak pidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau yang merugikan keuangan negara Rp9,3 miliar. Dia ditangkap setelah 13 tahun lebih jadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria 68 tahun itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Kediri, di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (22/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah diringkus, Syarief Abdullah langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri. Di sana, mantan Kadiv Regional Bulog Riau itu akan menjalani hukuman dalam perkara rasuah yang menjeratnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, dia divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.

Belum lama ini, dia membayar uang pengganti dan denda tersebut. Pembayaran dilakukan terpidana Syarief Abdullah melalui keluarganya.

"Telah dibayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.872.854.803 dan denda Rp200 juta pada 24 Oktober kemarin. Uang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pakanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Juniesmero, Jumat (25/10).

Lanjut Niky, pihaknya telah mengeksekusi uang pengganti dan denda tersebut. Dan ini, kata dia, akan menjadi PNBP Kejari Pekanbaru.

"(Uang pengganti dan denda) Telah kita eksekusi," tegas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna di Tarempa itu.

Tindakan korupsi dilakukan Syarief Abdullah bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori.

Bermula ketika para pesakitan itu melakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Kegiatan ini merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, MA memvonis Zulbuchari dengan pidana penjara selama 4 tahun pada 2010 lalu. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Hendri Meirizal. Sementara Safei Matondang dihukum 5 tahun penjara.(****)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dugaan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index