KBPA Apresiasi Kejagung Ungkap Dugaan 'Uang Pelicin' pada Perkara Ronald Tannur

KBPA Apresiasi Kejagung Ungkap Dugaan 'Uang Pelicin' pada Perkara Ronald Tannur
Dr. Noor Rachmad, SH. MH/F: ist

JAKARTA, LIPO - Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) mengapresiasi kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang mampu mengungkap dugaan permainan uang atas vonis bebas dan putusan kasasi perkara pidana Ronald Tannur. Apresiasi itu disampaikan Ketua KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH, pada Minggu 27 Oktober 2024.

"Keluarga Besar Purna Adhyaksa mengapresiasi kinerja Kejagung yang mengungkap adanya dugaan permufakatan jahat dan permainan uang dalam penanganan persidangan perkara pidana terpidana Ronald Tannur, majelis hakim PN Surabaya dalam putusannya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan, tingkat kasasi memvonis hukuman 5 tahun," ujar  Noor Rachmad. 

Noor Rachmad mengaku bangga atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja profesional Kejaksaan dalam mengungkap permufakatan jahat dan permainan uang atas vonis bebas Ronald Tannur ini. 

"KBPA sangat mengapresiasi atas upaya serius dan keberhasilan Kejaksaan RI dalam mengungkap adanya permufakatan jahat dan permainan uang oleh oknum Hakim PN Surabaya dalam memutus perkara terdakwa Ronald Tannur," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) ini. 

Pada kasus Ronald Tannur ini, Kejagung terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya, dan telah mengamankan 5 orang tersangka, masing-masing 3 oknum hakim PN Surabaya, pengacara dan pensiunan pejabat MA.

Dia berharap, dengan terungkapnya permufakatan jahat dan permainan uang atas perkara Ronald Tannur ini, penegakan supremasi hukum kedepannya mengalami perbaikan, masing-masing lembaga bidang hukum membangun komitmen pelayanan dan penegakan hukum berlandaskan hukum, peraturan perundang-undangan dan hati nurani.

"Berkaca pada perkara Ronal Tannur ini, Kejahatan yang modusnya sangat keji dan menarik perhatian publik selama ini, mengingatkan penegak hukum untuk profesional, berintegritas dan mengedepankan hati nuraninya," pesan Noor Rachmad.

Keluarga pensiunan jaksa, disampaikan Noor Rachmad menaruh harapan, kiranya seluruh rangkaian tindakan hukum yang sedang dijalankan penyidik Kejaksaan terus dilakukan dengan tetap  mengedepankan  due proces of law.

"Sehingga mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan , berkepastian dan berkemanfaatan tetap dapat diwujudkan, mampu merespon tuntutan keadilan yang ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat," tegasnya. 

“Aparat penegak harus mampu menyelami keadilan yang berkembang di masyarakat, APH harus cermat dan bijak dalam penanganannya. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis," tutup Noor Rachmad. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index