PEKANBARU, LIPO - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menghimbau masyarakat Rohil untuk tidak coba-coba membakar hutan dan lahan. Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil saat menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Karhutla di ruang Aula Patriatama Polres Rohil.
Dengan menghadirkan tersangka, Kapolres Rohil melakukan penangkapan terhadap M Gultom. Tersangka ini dibawa ke Polres Rohil, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu bersama tim pemadam yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir, dimana atas terjadinya kebakaran hutan terbatas di daerah Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap.
Diperkuat oleh keterangan, saksi yang juga korban bernama Sutrisno Tamba yang mendapati pada tanggal 27 Oktober ke lahan miliknya seluas 4 hektar telah habis terbakar hanya menyisakan asap.
Saksi sempat mendatangi tersangka dan bertanya "Kenapa nya lae habis semua lahan ku terbakar" kemudian tersangka menjawab “Kenaknya punya lae?" tiru Kapolres Rohil.
Selanjutnya tersangka, mengakui bahwa ia memang ada membakar di tepian lahan miliknya agar tidak ada hama babi. Pada saat itu pelaku mengakui membakar lahan untuk mengusir hama babi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan menggunakan mancis, dan lahan yg dibakar adalah di bagian belakang lahan miliknya, setelah melakukan pembakaran, api di lokasi langsung ditinggalkan dan tersangka tidak mengetahui kejadian di lokasi.
"Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian yang sangat penting dari pemerintah dan untuk semua, Karhutla harus kita hindari agar jangan setiap musim kemarau terjadi pencemaran udara, seperti asap dan kabut yang berdampak pada resiko gangguan kesehatan," jelasnya.
"Oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan coba-coba untuk membakar lahan, kalau kedapatan pasti kami tindak sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.****”