LIPO - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemerintah bakal menyetop penyaluran bantuan sosial atau bansos. Surat edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara waktu penyaluran bansos hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai diterbitkan dan diedarkan, Rabu, 13 November 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengatakan penghentian penyaluran bansos sementara waktu itu, dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bima menjelaskan, penyetopan penyaluran bansos sementara itu juga dilakukan terhadap semua jenis bansos. "Semuanya, kan biasanya ada bahan pokok, lain-lain, tentu nanti kalau ada hal hal yang kemudian menjadi pertanyaan kami akan koordinasikan lagi, tapi substansi-nya adalah seperti itu, pengecualian hanya pada daerah bencana," ujarnya.
Dia menegaskan, setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November maka penyaluran bansos baru akan diperbolehkan lagi.
Usulan penyaluran bansos dihentikan sementara waktu hingga pelaksanaan Pilkada 2024 digulirkan oleh anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dalam RDP Komisi II bersama Kemendagri dan sejumlah Pj kepala daerah pada Senin, 11 November 2024.
"Satu saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan minggu ini pilkada kita, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, pak. Jadi tidak ada yang diuntungkan," kata dia.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju. "Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali," kata Tito dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Sebelumnya, pada 11 November 2024, Bima telah menyatakan setuju dengan usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu hingga pelaksanaan Pilkada 2024 agar tidak mendelegitimasi hasil pilkada.(***)