PEKANBARU, LIPO - Marisa Putri (22), kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis petang tadi (12/12/2024).
Agenda sidang kali ini mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. Marisa tampak menghadiri sidang kemeja putih, hijab hitam, masker putih.
Majelis hakim dalam putusannya memvonis hukuman penjara selama 8 tahun terhadap mahasiswi cantik ini. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Untuk diketahui, Marisa menjadi pesakitan lantaran menabrak seorang ibu rumah tangga hingga meninggal di Jalan Tuanku Tambusai. Ketika itu Marisa memacu kendaraannya dibawa pengaruh narkoba.
Usai dijatuhi hukuman 8 tahun, hakim memberikan waktu kepada Marisa dan penasehat hukum apakah banding. Namun Marisa menerima hukumannya 8 tahun demikian juga JPU Senator Boris Panjaitan SH.
Menurut JPU Senator Boris Panjaitan SH usai menabrak, Marisa tidak memberikan pertolongan. Malah dia terus melaju dan dikejar oleh ojek online sampai ke Mal SKA Pekanbaru. Marisa usai menabrak korban terlihat tidak prihatin. Terungkap fakta perbuatan terdakwa Marisa sadis, tidak menolong korban. Sering ke tempat hiburan dan mengkonsumsi alkohol, sikap tercela, seharusnya seorang mahasiswa memberi teladan. Terdakwa haruslah diberi sanksi pidana lebih berat.
JPU juga mengusulkan pencabutan SIM Marisa Putri. Terdakwa agar dijatuhkan juga pidana tambahan, pencabutan SIM A.
Terdakwa juga tak layak diberikan kesempatan mengendarai motor usai menjalani hukuman. SIM A nya agar dirampas dan dihancurkan. *****
