Ketagihan Narkoba, Warga Inhu yang Satu Ini Nekat Maling Motor Demi Sabu

Ketagihan Narkoba, Warga Inhu yang Satu Ini Nekat Maling Motor Demi Sabu
Terduga narkoba/F: ist

INHU, LIPO - Terduga pelaku pencurian sepeda motor, JS alias Jodi (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi terungkap. 

Pria asal  Kelurahan Pangkalan Kasai,Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Absolute milik Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Aksi nekatnya ini terkuak setelah ia mencoba menjual motor curian tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu karena ketagihan sabu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. 

"Benar, telah diamankan seorang pria berinisial JS  alias Jodi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Aiptu Misran.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, (30/1/ 2025). Ketika itu Mertua korban, Herianto, pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute. 

Setibanya di kebun, motor tersebut diparkir di gubuk sebelum korban melanjutkan aktivitasnya. Namun, ketika kembali dari kebun, motor tersebut telah raib.

Korban segera mencari informasi dan mendengar kabar bahwa ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa. Ia kemudian menemui Jodi di perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang. 

Saat menanyakan harga, Jodi enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto pun mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dengan surat kendaraan yang ia miliki. Setelah dipastikan cocok, ia langsung melapor ke Polsek Batang Cenaku.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Sabtu, (1/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan Jodi di Desa Anak Talang. 

Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor, STNK, dan kunci motor.

Setelah diamankan, Jodi mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor karena butuh uang untuk membeli sabu. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," tambah Aiptu Misran.

Polres Inhu menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi," tutup Aiptu Misran.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhannya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index