JAKARTA, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024, Senin (10/2/2025). Ada enam gugatan yang diproses dalam sidang tahap pembuktian hari ini.
Dalam tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan laman resmi MK, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB. Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel.
Pada panel I, gugatan yang diujikan yakni sengketa hasil Pilkada Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.
Sementara panel II akan menyidangkan gugatan dari Papua dan Kabupaten Pamekasan. Lalu, panel III menyidangkan hasil Pilkada Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.
Majelis hakim membatasi jumlah saksi/ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan. Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.
Persidangan tahap pembuktian berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncanakan pada 24 Februari 2025.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal (penelitian) sengketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregister, hanya 40 gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.(***)
