PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan bando reklame di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan regulasi, tetapi juga sebagai upaya memperindah wajah Kota Pekanbaru.
Sejauh ini sudah ada empat bando reklame yang diduga ilegal yang dibongkar Pemko Pekanbaru bersama tim gabungan. Di jalan Riau ada 2 bando, jalan Ahmad Yani 1 bando, dan satu bando lagi di Jalan Imam Munandar.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, menyebutkan, penertiban bando-bando tersebut berdasarkan arahan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
"Ini sesuai arahan pak wali kota untuk melakukan penataan dan penertiban bando dan tiang reklame yang tidak memiliki izin," tegas Zulfahmi Adrian, Minggu. (23/03/25).
Menurutnya, bahwa tiang reklame yang sudah dibongkar tersebut tidak mendapat pengesahan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Lokasi bando yang ditertibkan tersebut ada juga yang berada di Simpang Pasar Pagi Arengka, Simpang Fly Over Jalan Imam Munandar dan Jalan Riau.
"Sesuai regulasi yang ada sudah kita lakukan pemotongan di tiga titik," paparnya.
Tim penertiban reklame di Kota Pekanbaru merupakan gabungan dari sejumlah instansi. Mereka yang tergabung yakni Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Kemudian Bapenda Kota Pekanbaru dan DPMPTSP Kota Pekanbaru. Mereka sudah menjalankan penertiban sesuai instruksi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terkait penertiban reklame ilegal di jalanan.
"Jadi kegiatan ini akan terus kami laksanakan, sampai nanti ada penataan oleh Tim penertiban reklame di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Zulfahmi menyebut bahwa penertiban ini untuk mewujudkan keindahan kota. Mereka melakukan penertiban ini sekaligus untuk menjaga ketertiban kota dari tiang reklame ilegal. *****