PEKANBARU, LIPO - Polda Riau menggelar coaching clinic terhadap penyidik maupun penyidik pembantu dalam penyelidikan dan penyidikan tentang tindak pidana Karhutla.
Acara tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (24/3/2025).
Adapun peserta coaching clinic tersebut yaitu Plt Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, Kasubdit Tipidter Polda Riau AKBP Nasruddin.
Kemudian ada pihak dari perwakilan DLHK Provinsi Riau Nelson Sitohang dan Kasat Reskrim serta penyidik pembantu dari Polres Dumai, Polres Bengkalis dan Polres Siak.
Kombes Pol Asep menyatakan bahwa dengan materi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kebakaran lahan dengan penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan metode pembuktian secara Laboratoris pada Laboratorium Forensik Polda Riau.
Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan terkait tahapan kegiatan penyelidikan dan penerapan unsur-unsur Pasal dalam UU Perkebunan, UU PPLH dan Korporasi serta pemeriksaan ahli dalam penanganan TP Karhutla.
“Hasil dari kegiatan ini yaitu peserta coaching clinic dapat memahami dan menguasai penyelidikan dan penyidikan TP Karhutla sebagai antisipasi siaga darurat Karhutla pada 3 Polres tersebut,” ujar Ade.*****