Anggaran Makan-Minum DPRD Riau Rp41-47 Miliar Jadi Sorotan, Sekretariat Klarifikasi

Anggaran Makan-Minum DPRD Riau Rp41-47 Miliar Jadi Sorotan, Sekretariat Klarifikasi
Marto Saputra, AP/F: ist

PEKANBARU, LIPO - DPRD Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan mengenai anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025.

Sejumlah media melaporkan anggaran tersebut berkisar antara Rp41 miliar hingga Rp47 miliar. Adanya perbedaan angka ini turut mengundang keraguan publik terhadap transparansi penganggaran di lembaga legislatif tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Riau, Marto Saputra, AP, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya akurat.

“Anggaran makan dan minum yang dimaksud bukan untuk konsumsi internal anggota dewan atau rapat di sekretariat. Alokasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan,” tegas Marto, Jumat 22 Agustus 2025.

Marto menambahkan, angka yang beredar di media juga belum tentu final karena tidak disertai rincian pos-pos anggaran secara spesifik. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum melakukan verifikasi informasi.

“Kami mengharapkan semua pihak dapat berkontribusi positif untuk menjaga martabat lembaga DPRD Riau. Apabila terdapat temuan yang mengindikasikan pelanggaran hukum, kami tentu menghormati proses hukum. Namun, informasi yang beredar hendaknya diuji kebenarannya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polarisasi sosial,” ujarnya.

Marto juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin hak berpendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan norma yang berlaku.

“Kritik dan perhatian masyarakat kami hargai sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga publik. Namun, mari kita jaga bersama nilai-nilai hukum, etika, dan rasa keadilan,” tutupnya.

Sorotan ini muncul di tengah masyarakat yang masih menanti kejelasan proses penyidikan skandal dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020-2021 yang ditangani Polda Riau.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Anggaran Daerah

Index

Berita Lainnya

Index