PEKANBARU, LIPO - Sejumlah buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, pada Kamis 28 Agustus 2025.
Aksi tersebut menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari penghapusan sistem outsourcing hingga kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sebesar 10 persen.
Aksi berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Para demonstran terlihat membawa spanduk serta bendera yang berisi berbagai tuntutan. Mereka juga menggunakan mobil pengeras suara untuk menyampaikan orasi.
Salah satu peserta aksi, Yuda Efrizon, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan, menyatakan, bahwa kenaikan upah buruh sangat diperlukan.
"Sekarang upah kami tidak layak. Kami berharap tahun depan upah buruh bisa dinaikkan 10 persen," terang Yuda dalam orasinya.
Selain upah, para buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya yang tertuang dalam empat poin:
Pertama, menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Mereka juga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan mekanisme perampasan aset.
Kedua, melakukan reformasi sistem perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tuntutan ini mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghapusan pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), serta pajak bagi perempuan yang menikah.
Ketiga, mendesak DPRD untuk mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri tanpa dilekatkan dengan skema omnibus law.
Keempat, merevisi UU Pemilu dan mendesain ulang sistem pemilihan umum untuk Pemilu 2029. Meski demikian, rincian lebih spesifik dari tuntutan keempat ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam aksi tersebut.*****