Polres dan Bea Cukai Amankan 3 Kg Sabu dan 35 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Polres dan Bea Cukai Amankan 3 Kg Sabu dan 35 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora berinteraksi dengan terduga pelaku

LIPO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tembilahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional berupa 3 kilogram sabu dan 35 butir ekstasi.

Kapolres AKBP Farouk Oktora menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Pulau Burung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres dan Bea Cukai melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengamankan sebuah kapal motor.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika yang dititipkan kepada ABK kapal. Kapal ini diketahui biasa menjual kelapa ke negara tetangga, dan barang haram tersebut dititipkan oleh seorang warga negara Malaysia untuk dibawa masuk ke wilayah Inhil,” ujar AKBP Farouk saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (8/9/2025).

Adapun kronologis penangkapan berlangsung pada Rabu (3/9/2025) dini hari sekira pukul 04.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kapal layar motor di perairan Pulau Burung. Dari kapal tersebut, polisi menemukan dua orang tersangka berinisial SS dan ZR serta barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam tiga bungkus plastik kuning. Barang tersebut berisi sabu seberat 3 kilogram dan 35 butir pil ekstasi.

Hasil interogasi mengungkapkan, SS dan ZR mendapat perintah dari seorang pengendali di Malaysia berinisial M. Narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain di wilayah Tembilahan.

Polisi kemudian melakukan control delivery hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni SR dan RAS. Dari tangan keduanya, aparat menyita 15 paket sabu dengan berat 2,57 gram, 2,5 butir ekstasi, uang tunai Rp800 ribu, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menemukan 50 gram sabu yang diletakkan secara sistem lempar barang di kawasan Pekan Arba, Tembilahan.

Kini, keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mencegah masuknya barang haram ini ke Inhil. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar daerah kita terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosidi menambahkan, kolaborasi lintas instansi menjadi bukti nyata keseriusan dalam memberantas narkotika.

“Jika barang ini lolos, jelas akan merusak generasi bangsa. Kami berharap ke depan Inhil benar-benar bersih dari narkoba dan generasi penerus dapat tumbuh tanpa terjerat barang haram tersebut,” ujarnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index