Anggaran Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Dihilangkan di APBD-P 2025

Anggaran Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Dihilangkan di APBD-P 2025
Ayat Cahyadi/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, menyatakan keterkejutannya atas penghapusan anggaran untuk fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam pembahasan rancangan anggaran APBD Perubahan 2025. 

Menurutnya, penghapusan ini mengabaikan hak konstitusional warga yang tidak mampu menyewa pengacara.

Kejadian ini, menurut Ayat, terungkap dalam suatu rapat dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini dinilainya sangat bertentangan dengan pembahasan belanja pegawai yang justru mengalami penambahan.

"Saya terkejut dan kecewa. Dalam rapat dengan biro hukum, hak masyarakat yang di-nol-kan, fasilitas masalah hukum, bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak bisa menyewa pengacara, ada anggarannya. Tapi saat rapat, tidak ada, di-nol-kan," ujar Ayat Cahyadi, Senin 15 September 2025.

Politisi PKS tersebut mengungkapkan, alasan yang diberikan oleh pihak eksekutif untuk penghapusan anggaran ini adalah efisiensi. 

"Alasan efisiensi. Kenapa yang lain tidak di-nolkan, justru ini yang dihilangkan?" tandasnya.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum ini sangat diperlukan. Karena selama melakukan reses dan sosialisasi (sosper) kepada konstituen hal ini sering disampaikan.

"Padahal kami saat reses sosper sudah sampai pada masyarakat, ada bantuan hukum," jelas Ayat.

Di sisi lain, Ayat justru menyoroti adanya penambahan anggaran untuk belanja pegawai. Ia menyatakan, dalam rapat Banggar (Badan Anggaran) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda, disampaikan bahwa 70 persen dari kenaikan tersebut dialokasikan untuk Pembayaran Tunjangan Kinerja (TPP) ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, Ayat menyatakan bisa menerima penambahan TPP tersebut asalkan benar-benar berorientasi pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

"Kalau saya pribadi tentang TPP, kalau kinerja pelayanan publik benar memuaskan, saya bisa ditoleransi," ucapnya.

Ayat mengungkapkan, untuk bantuan hukum yang awalnya diusulkan sekitar Rp500 juta sempat dipotong menjadi Rp400 juta. Namun, dalam pembahasan APBD perubahan 2025, pos anggaran tersebut justru dihilangkan sama sekali atau menjadi nol.

"500 juta turun 400 juta, sekarang nol," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Anggaran Daerah

Index

Berita Lainnya

Index