Anggota DPRD Riau Dukung Kebijakan Wajib Mutasi Plat Kendaraan Perusahaan ke BM

Anggota DPRD Riau Dukung Kebijakan Wajib Mutasi Plat Kendaraan Perusahaan ke BM
Muhtarom/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Kebijakan Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid yang mewajibkan perusahaan untuk mutasi kendaraan operasionalnya ke plat nomor daerah Provinsi Riau (BM) hingga akhir 2025 mendapat dukungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Muhtarom, menyatakan dukungan sepenuhnya atas rencana tegas gubernur untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Pada prinsipnya saya mendukung dan perusahaan seharusnya mendukung langkah yang dilakukan Gubri," ujar Muhtarom kepada LIPUTANOKE.COM, Jumat 19 September 2025.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keadilan dan tanggung jawab perusahaan terhadap daerah tempat mereka beroperasi. Ia menegaskan bahwa membangun perusahaan harus beriringan dengan memperhatikan dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

"Karena biar sama-sama membangun, perusahaan juga harus memperhatikan daerah di mana mereka beroperasi," jelasnya.

Politisi partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meyakini bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan menyulitkan dunia usaha. Ia menilai mayoritas perusahaan besar sudah bekerja sama dengan kontraktor lokal yang dapat diarahkan untuk mematuhi aturan ini.

"Saya pikir ini tidak begitu sulit karena perusahaan menggunakan pihak kontraktor dengan memberikan persyaratan harus menggunakan kendaraan berplat BM," pungkasnya.

Sebelumnya, gubernur Riau, Abdul Wahid telah mengeluarkan himbauan dan peringatan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera melakukan mutasi kendaraan dinas maupun operasional ke plat BM. Sanksi tegas, berupa ancaman penutupan operasi, akan diterapkan bagi yang tidak mematuhinya hingga batas waktu akhir tahun 2025.

Karena menurut Wahid, banyak seluruh kendaraan perusahaan baik itu pengangkutan CPO, minyak, dan over dimension overload (ODOL) menggunakan plat diluar Riau. Akibatnya pajak tidak masuk ke daerah sementara jalan Rusak akibat kendaraan tersebut.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Jalan Rusak

Index

Berita Lainnya

Index