PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Riau, Senin 29 September 2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta jajaran Pemerintah Provinsi Riau. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mewakili Gubernur Riau dalam menyampaikan pandangan pemerintah.
Dalam keterangannya usai sidang, Syahrial menyebut bahwa pada prinsipnya, pandangan umum fraksi-fraksi sejalan dengan harapan pemerintah, terutama dalam menyelesaikan persoalan tunda bayar kepada pihak ketiga dan tunda salur ke kabupaten/kota.
“Pandangan fraksi semakin memperkuat komitmen kami dalam memperbaiki manajemen kas daerah agar lebih efisien. Mulai Oktober, kita akan menerapkan kebijakan ‘rem-gas’ dalam belanja, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Syahrial menegaskan bahwa pembayaran utang menjadi prioritas, dan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk cermat dalam menentukan skala prioritas pengeluaran.
“Tata cara pembayaran utang menjadi tanggung jawab penuh kepala OPD, bukan Sekda atau Gubernur. Sebab, kontrak dilakukan oleh kepala OPD sebagai pengguna anggaran. Permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) harus terlebih dahulu dikonfirmasi ke bendahara daerah, yakni Kepala BPKAD,” jelasnya.
Syahrial juga menepis anggapan bahwa pembayaran utang harus mendapat persetujuan dari Gubernur. Menurutnya, proses pembayaran semata-mata bergantung pada kesiapan kas daerah dan dokumen yang diajukan masing-masing OPD.
“Gubernur telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Jadi, kepala OPD-lah yang mengetahui secara pasti dengan siapa mereka berkontrak, apakah sudah dibayar atau masih ada utang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa prinsip dalam pembayaran utang mengacu pada skala prioritas dan urgensi, sesuai pertimbangan kepala OPD masing-masing.
“Siapa yang lebih dulu mengajukan SPM dan memenuhi syarat, itulah yang akan diproses. Sekalipun kepala OPD-nya baru, tanggung jawab atas kontrak dan pembayaran tetap ada pada jabatannya” tegas Syahrial.*****