Dua Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Dua pria berinisial F (21) dan J (30) dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO- Dua pria berinisial F (21) dan J (30) dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, terkait peredaran narkotika diwilayah Pekanbaru.

"F dibekuk di parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10). Saat digeledah ditemukan 3 butir pil ekstasi di dalam kotak rokok di dalam saku celananya," jelas Putu, Minggu (19/10/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui F mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial J.

Keesokan harinya, aparat kepolisian pun mengamankan J di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

"Tim kemudian menggeledah rumah J dan ditemukan barang bukti 44 butir ekstasi berbagai merek dan 7 bungkus sabu seberat 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamarnya," lanjutnya.

Tak berhenti di sana, dari hasil interogasi terhadap J, ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang ia kenal dari AI (30). Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap AI.

“AI kemudian dibekuk saat berada di sebuah warung nasi goreng, AI dibawa ke Polda Riau Untuk dilakukan proses pendalaman,” terangnya.

Hasil pemeriksaan di handphone J, barang tersebut dipesan melalui handphone dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.(****)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index