Simpan Ribuan Pil Heineken Hingga Logo Tengkorak di Lemari Kos, Dua Pemuda di Dumai Ditangkap

Simpan Ribuan Pil Heineken Hingga Logo Tengkorak di Lemari Kos, Dua Pemuda di Dumai Ditangkap
Dua Terduga Pengedar Narkoba/F: ist

DUMAI, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 1.365,5 butir pil yang diduga ekstasi dan 12 cartridge berisi narkotika jenis etomidate disita dari dua pemuda, berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Sabtu (12/9/2026).

"Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi. Langsung kami tindaklanjuti," ujar Fatikh, Minggu (13/9/2026).

Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin memimpin penyelidikan. Hasilnya, tersangka AH diamankan pertama kali di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk.

Dari hasil interogasi terhadap AH, polisi mendapat petunjuk bahwa barang haram tersebut disimpan oleh rekannya, MI.

Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk dan mengamankan MI yang berada di dalam kamar kos.

Saat menggeledah lemari pakaian di kamar kos tersebut, polisi menemukan tumpukan pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo.

"Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau," ungkap Fatikh.

Selain itu, ditemukan pil dengan logo Tengkorak, Brazil, dan Tesla. Total berat kotor seluruh pil ekstasi mencapai 566,42 gram.

Tak hanya ekstasi, polisi juga menyita 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor 111,82 gram.

Polisi turut mengamankan dua unit handphone iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

"Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka," kata Fatikh.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai. Hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif Methamphetamine, Amphetamine, dan THC.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index