PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah yang beroperasi hingga Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada awal September 2026 tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu belasan gram.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku berinisial HS alias A pada Senin (31/8/2026). Saat itu, polisi menyita 38 paket sabu dari tangan HS.
"Dari hasil interogasi, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M alias U yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Benny, Jumat (4/9/2026).
Berbekal informasi itu, tim opsnal langsung melakukan pengejaran ke Pekanbaru.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas berhasil menyergap tiga pria masing-masing berinisial M alias U (49), J (43), dan RG alias R (36) di sebuah warung di Jalan Kartika Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
"Dari pemeriksaan awal, M diketahui berperan sebagai bandar sabu, J sebagai kurir, sementara RG menyediakan tempat untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Xenia putih milik tersangka. Di dalam kendaraan itu, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Pengembangan dilanjutkan ke rumah RG, di mana petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan pada Rabu (2/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Dari keterangan RG, polisi menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di rumahnya di Jalan Kemala, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket sabu dengan berat kotor 18,13 gram serta satu paket tambahan seberat 0,47 gram. Selain itu, polisi juga menyita mobil, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta perlengkapan pembungkus narkotika.
Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Kini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peran masing-masing.(***)