Undercover Buy Berhasil, Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi di Pekanbaru

Undercover Buy Berhasil, Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi di Pekanbaru
Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AS diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika /lipo

PEKANBARU, LIPO - Peredaran ratusan pil ekstasi di Kota Pekanbaru kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AS diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu malam, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, di pinggir Jalan Binawidya, Gang Bangau Jaya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 207 butir pil ekstasi yang dikemas dalam tiga jenis dan warna berbeda. Barang bukti tersebut terdiri dari 120 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, serta 72 butir merek Marvel berwarna hijau-kuning.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Untuk memastikan, kami menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli,” ujar Noki, Ahad (30/8/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPTU Santo Morlando berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah ditentukan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik hitam berisi tiga paket klip bening yang berisi ratusan pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MM. Saat ini, MM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MM. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” tegas Noki.

Polisi memastikan tidak berhenti pada penangkapan AS. Jaringan peredaran narkotika yang berada di belakang kasus ini terus didalami guna mengungkap rantai distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Pekanbaru. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba, terutama yang menyasar generasi muda.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga sumber barang berhasil diungkap,” pungkas Noki.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index