PEKANBARU, LIPO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 27 kg.
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas menangkap dua orang kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika.
“Tim Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung menindaklanjuti laporan ini. Saat dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Putu, Kamis (27/11/2025).
RF dan HR ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver di kawasan Parit Indah sebelum akhirnya dihentikan di Jalan Kesadaran.
Berdasarkan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus besar sabu yang disimpan di bangku tengah mobil tersebut.
Menurut Putu, kedua tersangka berperan sebagai kurir dan telah tiga kali melakukan pekerjaan serupa.
“Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku pernah membawa 70 kilogram pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. Kali ini upah yang dijanjikan mencapai Rp8 juta per kilogram,” paparnya.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, peredaran sabu ini dikendalikan oleh narapidana berinisial AA di salah satu Lapas yang ada di Riau.
"Bandarnya ini AA yang merupakan narapidana di salah satu Lapas yang ada di Riau. Jadi dia mengendalikan peredaran sabu ini," ungkapnya.
Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
Selain narkotika, polisi juga menyita handphone dan buku rekening yang dikuasai oleh AA.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut," pungkasnya.(***)