Korupsi Dana PI, Pengacara PT SPRH Ditangkap Kejati Riau

Korupsi Dana PI, Pengacara PT SPRH Ditangkap Kejati Riau
Kejati Riau tetapkan pengacara SPRH Zulkifli sebagai tersangka/lipo

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) bernama Zulkifli sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Paticipating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024.

Penyidik Kejati Riau sebelumnya menangkap yang bersangkutan kemarin Senin, 8 Desember 2025 yang pada awalnya diperiksa sebagai saksi.

Setelah diamankan, ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan. Dan setelah diperiksa hingga hari ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejati Riau, Sutikno mengatakan, yang sebelumnya diamankan oleh penyidik, dikarenakan sudah 6 kali mangkir memenuhi panggilan penyidik.

“Z sudah enam kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap Zulkifli, penyidik menyimpulkan alat bukti cukup. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan resmi dan langsung ditahan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025,” jelasnya.

Sutikno menjelaskan, Zulkifli diduga berperan dalam pengelolaan dana PI yang diterima perusahaan tersebut dari Blok Rokan.

Ia bersama Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, bersepakat melakukan transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar.

Namun penyidikan menemukan bahwa lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka, melainkan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” ungkapnya.

Pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah, yakni sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir kepada pihak lain, termasuk Rahman.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian negara Rp64.221.498.127,60 dalam perkara pengelolaan dana PI.

Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau kemudian melakukan penahanan terhadap Zulkifli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dugaan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index