Kapolsek Tenayan Raya Imbau Warga Sambut Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Utamakan Doa dan Kepedulian Sosial

Kapolsek Tenayan Raya Imbau Warga Sambut Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Utamakan Doa dan Kepedulian Sosial
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni/lipo

PEKANBARU, LIPO - Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru dengan menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan euforia berlebihan. 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta menumbuhkan empati terhadap saudara-saudara di sejumlah daerah Sumatera yang tengah dilanda bencana alam.

Menurut Kompol Didi, perayaan Tahun Baru sebaiknya dimaknai dengan kegiatan yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh kepedulian sosial. Ia mengajak masyarakat mengganti hingar-bingar pesta dengan doa dan refleksi diri.

“Daripada menyalakan kembang api, lebih baik kita isi malam pergantian tahun dengan dzikir dan doa. Selain lebih bermakna, ini juga sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar Kompol Didi, Minggu (28/12/2025).

Ia menegaskan, jajaran Polsek Tenayan Raya bersama unsur terkait akan meningkatkan patroli dan pengawasan selama malam Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti konvoi kendaraan, pesta jalanan, hingga penggunaan petasan dan minuman keras.

Kapolsek juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aktivitas berisiko. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Pengawasan dari orang tua sangat dibutuhkan. Jangan sampai anak-anak terlibat hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Didi mengajak masyarakat menjadikan momen pergantian tahun sebagai waktu untuk introspeksi dan memperkuat nilai kebersamaan.

“Rayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih positif. Jadikan momentum ini untuk berdoa, merenung, dan memperbaiki diri, bukan sekadar euforia sesaat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan bentuk pembatasan semata, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama.

“Saat banyak saudara kita masih berjuang menghadapi banjir dan longsor, sudah sepatutnya kita menahan diri. Doa dan kepedulian kita sangat berarti bagi mereka,” tambahnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Polsek Tenayan Raya menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi, mulai dari teguran hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuh Poin Larangan Malam Tahun Baru di Tenayan Raya:

1. Larangan menyalakan petasan, kembang api, atau sejenisnya demi keselamatan dan empati terhadap korban bencana.

2. Dilarang menggelar pesta yang melibatkan narkoba, minuman keras, dan tindakan asusila.

3. Tidak diperkenankan melakukan konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.

4. Larangan penggunaan sound system atau speaker berlebihan yang mengganggu ketenangan lingkungan.

5. Menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama.

6. Dianjurkan mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif seperti doa bersama, dzikir, atau makan bersama keluarga dan warga.

7. Mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Dengan imbauan tersebut, Polsek Tenayan Raya berharap malam pergantian Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh makna, sekaligus mencerminkan kepedulian sosial masyarakat Pekanbaru terhadap sesama.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Nataru

Index

Berita Lainnya

Index