Janggal Putusan Pengadilan, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke Mahkamah Agung

Janggal Putusan Pengadilan, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke Mahkamah Agung
Dua orang terdakwa bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung./ist

PEKANBARU, LIPO – Dua orang terdakwa bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung.

Mereka berdua adalah terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 463/Pid.B/2025/PN Bkn di Pengadilan 
Negeri Bangkinang Kampar, Ditahap Banding Perkara Nomor : 811/Pid.B/2025/PTPBR.

Kakek tersebut terkena kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai ex Kanwil Depkes Provinsi Riau. Mereka diduga menjadi korban kriminalisasi dan sudah divonis oleh PN Bangkinang 1 tahun 11 bulan penjara.

Para Terdakwa membeli Tanah berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhanda Agus tertanggal 10 juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994 dari Ir.Hary Setiawan dan Titis Wahyuni disebutkan lokasi tanah berada di RT02 /RW01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan Kodya Pekanbaru.

Artinya, lokasi tanah milik para terdakwa sudah benar bahwa Desa Simpang Baru pada tahun 1994 berdasarkan PP 19 Tahun 1987 sudah pindah wilayah masuk wilayah kodya Pekanbaru Alas hak Penjual yaitu Ir. Hari setiawan dan Titis Wahyuni adalah AJB no 72/PPAT/1982, AJB 73/PPAT/1982 dan AJB 74/PPAT/1982 diterbitkan oleh Kecamatan Kampar -Kabupaten Kampar Riau pada tahun 1982.

Dalam ke-tiga AJB diatas lokasi tanah disebutkan terletak di Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar -kabupaten Kampar Artinya pada tahun 1982 adalah benar tanah obyek perkara berada di Desa Simpang Baru kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Kemudian Berdasarkan PP no 19 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, terhitung sejak tahun 1987 Desa Simpang Baru masuk wilayah Pekanbaru.

Namun mereka berdua disangkakan perkara perdata dan pidana (surat SKGR palsu) sehingga dimenangkan semua oleh PT. Panca Surya Garden (PSG)

Mereka kemudian mencari keadilan ditingkat kasasi Mahkamah Agung dan mengajukan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Atas indisden tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Merdeka Utara No 9–13, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut berlangsung tak jauh dari kawasan Istana Presiden.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Massa membentangkan spanduk di pagar gedung Mahkamah Agung sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Perkara yang dimaksud yakni Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn di tingkat pertama dan Nomor 811/Pid.B/2025/PT PBR di tingkat banding. Saat ini, berkas perkara tersebut telah diterima kepaniteraan Mahkamah Agung dan berstatus “dalam proses penelaahan dan registrasi”.

Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan Mahkamah Agung dari Biro Hukum yang juga merupakan hakim yudisial menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi.

Sekitar pukul 09.35 WIB, tiga perwakilan aksi yakni Zuhanda Agus, Indra Dermawan bersama penasihat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Perwakilan aksi, Zuhandra Agus mengatakan, dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan sejumlah poin. Pertama, mereka meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.

"Kedua, kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tinggi," ucap Zuhandra, Jumat (13/2/2026).

Ketiga, penasihat hukum para terdakwa mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Pada 20 Januari 2026, PN Bangkinang mengirimkan surat kepada penasihat hukum terdakwa yang memberikan kesempatan mempelajari berkas kasasi (inzage) pada 21–29 Januari 2026. Namun, surat tersebut baru diterima penasihat hukum melalui pos pada 25 Januari 2026.

Ketika terdakwa bersama penasihat hukum datang ke PN Bangkinang pada 28 Januari 2026 untuk memeriksa berkas, mereka diberitahu bahwa berkas telah dikirim ke panitera Mahkamah Agung sejak 22 Januari 2026 dengan alasan dinyatakan lengkap.

Massa mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas hingga 29 Januari, sementara berkas telah lebih dulu dikirim.

"Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025," jelasnya.

Sementara itu, putusan PN Bangkinang dijatuhkan pada 6 November 2025, pernyataan banding diregister pada 10 November 2025, dan memori banding baru dimasukkan pada 16 November 2025. Adapun penetapan penunjukan hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau tercatat pada 1 Desember 2025.

Berdasarkan data tersebut, perwakilan aksi mempertanyakan apakah majelis hakim banding telah bermusyawarah sebelum memori banding dimasukkan serta sebelum adanya penetapan resmi penunjukan hakim.

Tak hanya itu, penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam persidangan di PN Bangkinang kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 9 Februari 2026.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, para terdakwa disebut sebagai pembeli beritikad baik atas tanah seluas empat hektare untuk perumahan karyawan Depkes Provinsi Riau. Tanah tersebut memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Tampan, Pekanbaru, dan hingga kini masih teregister. Namun, para terdakwa justru didakwa menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, penjual tanah, Hary Setiawan, disebut memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana.

Massa menilai perkara ini sarat rekayasa dan kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi, yakni PT Panca Surya Garden, anak perusahaan Surya Dumai Grup.

Audiensi berlangsung lancar dengan komunikasi dua arah yang dinilai konstruktif. Di luar gedung, aksi berjalan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Massa berharap langkah penyampaian aspirasi ini menjadi dorongan bagi Mahkamah Agung untuk merespons tuntutan secara serius demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Mahkamah Agung

Index

Berita Lainnya

Index