PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang diamankan, tiga di antaranya diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah kamar kos Affan, Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Setibanya di kamar kos nomor 4, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial Ammar, Diva, dan Ramzi. Selain itu, dua perempuan berinisial Indah dan Maya juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam milik Ammar," kata Jacub, (13/2/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ammae di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.
Dari kamar pelaku, ditemukan satu kantong kain warna kuning berisi satu plastik klip bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, Ammar mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ALI yang kini masuk dalam daftar pencarian (dalam lidik)," jelasnya.
Komunikasi dilakukan menggunakan telepon seluler milik Ramzi. Sabu tersebut dijemput Ammar bersama DIVA di kawasan Jalan Ronggo Warsito dengan sistem “lempar”.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 46,01 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(***)