Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Cenaku, 13 Paket Diamankan

Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Cenaku, 13 Paket Diamankan
Tersangka diketahui berinisial YY alias Yayan (37), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku/lipo

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria asal Kecamatan Kuala Cenaku ditangkap dalam operasi penindakan pada Rabu (4/2/2026) sore. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 10,81 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran.

Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujar Misran, Kamis (5/2/2026).

Tersangka diketahui berinisial YY alias Yayan (37), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhu pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, kerap terjadi transaksi jual beli sabu.

Laporan itu kemudian diteruskan Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Yayan sebagai pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat diperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali beraksi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim langsung bergerak dan melakukan pengamanan di lokasi.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan sebuah plastik pembungkus berukuran sedang di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.

Di dalamnya terdapat 8 paket sabu yang dibungkus kertas putih, 5 paket sabu lainnya, serta 9 plastik pembungkus kecil. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 10,81 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua plastik pembungkus, satu unit telepon genggam warna abu-abu, delapan lembar kertas kecil warna putih, satu helai celana pendek warna krem, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai sebesar Rp225.000.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat narkotika,” kata Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melapor melalui layanan darurat Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat, dengan jaminan keamanan pelapor.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index