Perempuan Cerenti Sampaikan Pernyataan Penolakan Rencana Relokasi Warga TNTN ke Wilayah Cerenti

Perempuan Cerenti Sampaikan Pernyataan Penolakan Rencana Relokasi Warga TNTN ke Wilayah Cerenti
Ketua Forum Perempuan Cerenti Prof Ir Eflita Yohana, MT, P.hD. /ist

PEKANBARU,, LIPO - Setelah sebelumnya Forum Ikatan Keluarga Cerenti Indonesia (FICKI) menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi warga TNTN ke wilayah Cerenti, kini giliran Perempuan Cerenti menyampaikan pernyataan penolakan.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Forum Perempuan Cerenti Prof Ir Eflita Yohana, ST, PhD.

"Kami, Perempuan Cerenti, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat dan masyarakat lokal Kecamatan Cerenti, dengan ini menyatakan penolakan secara tegas dan terbuka terhadap rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah Cerenti," Guru Besar Fakultas Teknik Undip Semarang ini.

Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan kultural kami sebagai perempuan lokal yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi keluarga, penjaga nilai adat, pelindung anak, serta pengelola ruang hidup di kampung kami.

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Ancaman terhadap hak ekonomi dan akses tanah perempuan lokal

Sebagian besar perempuan dan keluarga di Cerenti masih belum memiliki tanah yang layak dan aman secara hukum untuk tempat tinggal maupun sumber penghidupan.
Dalam kondisi tersebut, rencana pemberian atau penggunaan tanah ulayat Cerenti untuk relokasi warga dari luar wilayah merupakan bentuk ketidakadilan yang melukai rasa keadilan sosial masyarakat lokal, khususnya perempuan.

Kami mempertanyakan dengan tegas:
mengapa tanah ulayat Cerenti diberikan kepada pihak lain, sementara perempuan dan keluarga Cerenti sendiri masih berjuang atas akses tanah dan penghidupan yang layak?

2. Kerentanan hukum dan agraria bagi perempuan Cerenti

Relokasi penduduk tanpa kejelasan status lahan, batas wilayah, dan pengakuan hak ulayat berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Dalam konflik semacam ini, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan: kehilangan akses lahan, kehilangan rasa aman, dan terpinggirkan dalam proses hukum.

3. Ancaman terhadap keberlanjutan hutan dan ruang hidup kampung

Kami tidak dapat menutup mata terhadap fakta bahwa perambahan hutan telah terjadi di kawasan TNTN.
Relokasi warga dengan latar belakang permasalahan tersebut ke Cerenti berisiko mengulangi pola perambahan hutan, perusakan lingkungan, dan konflik sumber daya alam di wilayah kami.

Bagi perempuan Cerenti, hutan bukan sekadar kawasan hijau, melainkan ruang hidup, sumber pangan, air, dan penopang kehidupan keluarga serta generasi mendatang.

4. Gangguan terhadap keharmonisan sosial dan rasa aman perempuan serta anak

Perpindahan penduduk dalam jumlah besar, dengan latar budaya dan kebiasaan yang berbeda, tanpa persetujuan masyarakat lokal, berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, konflik, dan rasa tidak aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Kami menolak menjadi pihak yang harus menanggung risiko sosial dari kebijakan yang tidak kami rumuskan dan tidak kami setujui.

5. Pengikisan nilai adat, budaya, dan peran perempuan lokal

Perempuan Cerenti memegang peran utama dalam menjaga adat, nilai, dan kearifan lokal, serta dalam mendidik anak-anak sesuai dengan nilai budaya kampung.
Masuknya komunitas baru tanpa proses sosial-budaya yang adil dan setara berpotensi mengikis nilai-nilai tersebut dan melemahkan posisi perempuan lokal di ruang sosialnya sendiri.

6. Dampak terhadap masa depan dan pendidikan anak Cerenti

Bertambahnya beban sosial dan persaingan atas sumber daya dasar (lahan, pendidikan, layanan publik) berpotensi mengurangi akses anak-anak Cerenti terhadap pendidikan yang layak dan aman.
Sebagai ibu, kami menolak kebijakan yang mempertaruhkan masa depan anak-anak kami.

7. Tidak adanya pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan

Rencana relokasi ini disusun tanpa konsultasi yang bermakna dan tanpa melibatkan perempuan Cerenti sebagai kelompok yang paling terdampak secara langsung.
Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.

PERNYATAAN SIKAP

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, kami dengan tegas menyatakan:

MENOLAK rencana relokasi atau pemindahan warga TNTN ke wilayah Cerenti.

MENUNTUT perlindungan penuh terhadap hak ulayat, ruang hidup, hutan, dan keberlanjutan sosial-budaya masyarakat Cerenti.

MENUNTUT agar setiap kebijakan terkait relokasi penduduk dilakukan secara adil, transparan, partisipatif, dan tidak mengorbankan masyarakat lokal.

MENEGASKAN bahwa perempuan Cerenti berhak atas rasa aman, keadilan agraria, keberlanjutan ekonomi, serta masa depan anak-anak yang bermartabat di tanah kami sendiri.

"Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai suara nurani perempuan Cerenti, demi menjaga keadilan, keberlanjutan, dan masa depan kampung kami," pungkasnya.(***)

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#TNTN

Index

Berita Lainnya

Index