Juru Parkir Dibacok Pengendara Mobil di Jalan Kartini, Satu Tersangka Diamankan

Juru Parkir Dibacok Pengendara Mobil di Jalan Kartini, Satu Tersangka Diamankan
Jalan Kartini Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penganiayaan disertai pembacokan terhadap seorang juru parkir di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota.

 Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, dan kini berujung pada penetapan satu orang tersangka.

Pelaku diketahui bernama Julio Zidane Bakkara (JZ), seorang pengendara mobil. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Nuzul Indra, juru parkir yang merupakan rekan dari Rinaldo.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa insiden bermula dari teguran sederhana. Saat itu, Rinaldo menegur pelaku dan rekannya karena memarkir kendaraan tidak pada tempat yang semestinya.

“Namun teguran tersebut justru memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan,” ujar AKP Anggi, Jumat (23/1/2026), dikutip dari matariau.com.

Melihat situasi semakin memanas, sejumlah rekan Rinaldo datang untuk melerai dan mencegah terjadinya perkelahian. Namun, upaya tersebut disalahartikan oleh pelaku.

“Tersangka mengira dirinya akan dikeroyok, sehingga merasa terancam,” jelas AKP Anggi.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dengan tujuan menakut-nakuti para juru parkir. Aksi itu justru membuat para saksi panik dan berusaha menyelamatkan diri.

Nahas, saat mencoba melarikan diri, korban Nuzul Indra terjatuh. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan.

“Parang yang digunakan tersangka mengenai bagian kaki kanan korban,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka berinisial JZ telah kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Anggi.

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka turut menguatkan rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut. Polisi kemudian menetapkan JZ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Anggi menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak. Tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index