Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Bentrokan Maut KSO Lahan Sawit di Rohul

Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Bentrokan Maut KSO Lahan Sawit di Rohul
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hulu menetapkan lima orang sebagai tersangka/lipo

PEKANBARU, LIPO— Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut antar kelompok pengamanan swakarsa terkait pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO) di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Bentrokan tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan lima lainnya luka-luka. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

“Baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih akan berkembang. Ada juga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hengki.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah diamankan polisi, sementara dua lainnya, yakni AL dan JL, masih buron.

Hengki menegaskan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah seiring pendalaman penyidikan. Polisi, kata dia, tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberi perintah atau mengorganisasi aksi kekerasan tersebut.

“Kalau dari bukti digital terlihat banyak orang terlibat dalam penyerangan, tentu yang diproses hukum tidak hanya lima orang. Semua yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.

Menurut Hengki, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah konflik serupa terulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku. Dari barang bukti tersebut, penyidik mengindikasikan kuat bahwa aksi penyerangan telah dipersiapkan sebelumnya.

“Ini menunjukkan adanya niat jahat (mens rea). Pelaku yang memiliki niat melakukan kekerasan lebih dari lima orang,” kata Hengki.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, bentrokan terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026). Sebelum insiden terjadi, kedua kelompok sempat bersepakat untuk menahan diri.

Namun situasi berubah ketika puluhan orang mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Massa kemudian melakukan penyerangan yang berujung bentrokan hebat.

Dalam peristiwa tersebut, kelompok pengamanan swakarsa KSO melakukan perusakan dan bahkan melepaskan tembakan ke arah bangunan.

Akibatnya, seorang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di lokasi kejadian. Lima orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis..(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bentrokan

Index

Berita Lainnya

Index