Proyek Koperasi Merah Putih di Area SMAN 2 Kampar Berpolemik, Anggota Dewan Akan Turun ke Lokasi

Proyek Koperasi Merah Putih di Area SMAN 2 Kampar Berpolemik, Anggota Dewan Akan Turun ke Lokasi
Edi Basri/f: ist

PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Riau, Edi Basri, menanggapi dua aspirasi masyarakat yang ditemuinya saat melaksanakan reses di Desa Pulau Tinggi, Kampar. Salah satu persoalan yang mendesak adalah polemik pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Desa Kota Tibun.

Menurut Edi, lokasi pembangunan koperasi tersebut berada di atas aset tanah milik pemerintah daerah Riau, tepatnya di area lapangan SMA Negeri 2 Kampar. Kondisi ini katanya memunculkan keberatan dari pihak sekolah dan sebagian masyarakat.

“Di satu sisi, ini adalah program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto yang harus kita dukung. Di sisi lain, kita juga harus memastikan tidak ada fasilitas pendidikan yang terganggu,” ujar Edi Basri, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setiap desa memang didorong untuk segera menentukan titik pembangunan koperasi karena program tersebut menjadi kesempatan bagi desa untuk memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat. Namun, tidak semua desa memiliki ketersediaan lahan yang memadai.

Politisi Gerindra ini menambahkan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, pembangunan Koperasi Merah Putih diperbolehkan memanfaatkan aset pemerintah kabupaten, maupun aset BUMN, sepanjang tidak mengganggu fasilitas yang sudah ada.

“Persoalannya sekarang ada perbedaan pemahaman soal apakah lokasi itu mengganggu atau tidak. Maka kami akan turun langsung ke lapangan bersama semua pihak untuk melihat kondisi teknis dan existing-nya,” jelasnya.

Rencananya lanjut Edi, peninjauan lapangan akan dilakukan pada Kamis dengan melibatkan unsur terkait untuk mencari solusi terbaik. 

"Jika dari hasil evaluasi ditemukan bahwa pembangunan tersebut mengganggu fasilitas sekolah, maka akan dicarikan alternatif lokasi atau solusi lain," terangnya.

Terkait pembangunan yang sudah berjalan, ketua komisi III DPRD Riau itu mengungkapkan bahwa anggaran yang terserap telah mencapai ratusan juta rupiah dan sebagian pekerjaan sudah masuk tahap pondasi. 

Ia mengingatkan, jika proyek tersebut terikat kontrak, maka pembatalan sepihak berpotensi menimbulkan konsekuensi ganti rugi.

“Kalau ini proyek kontrak, tentu ada konsekuensi hukum. Siapa yang membatalkan sepihak harus bertanggung jawab. Tapi kita berharap ini bisa diselesaikan dengan solusi yang win-win solusi,” tegasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Koperasi

Index

Berita Lainnya

Index