Sidang Abdul Wahid Kembali Digelar, Saksi Beberkan Alur Pengumpulan Dana

Sidang Abdul Wahid Kembali Digelar, Saksi Beberkan Alur Pengumpulan Dana
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026),/lipo

PEKANBARU, LIPO - Sidang dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tahun 2025 kembali mengungkap fakta-fakta baru.

 Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dalam perkara ini, turut dihadirkan sebagai terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.

Salah satu saksi, Ardi Irfandi yang menjabat Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, memaparkan bahwa unitnya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp13 miliar dari pergeseran tahap III tahun 2025. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tunda bayar sebesar Rp9 miliar dan sisanya Rp4 miliar untuk kegiatan infrastruktur di wilayah Dumai dan Rokan Hilir.

Ia juga menyebut total tambahan anggaran yang diterima Dinas PUPR-PPKP Riau mencapai Rp271 miliar. Namun hingga saat itu, baru sekitar Rp37 miliar yang terealisasi, sementara sebagian besar lainnya masih dalam tahap penggunaan.

Di hadapan majelis hakim, Ardi mengaku tidak pernah menerima permintaan uang secara langsung. Meski begitu, ia merasakan adanya tekanan dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.

Menurutnya, dalam sebuah rapat pada awal April 2025, seluruh peserta diminta menitipkan telepon genggam sebelum masuk ruangan. Selain membahas persoalan teknis, forum itu juga memuat pesan yang menyinggung loyalitas terhadap pimpinan.

Ardi juga menyoroti belum ditandatanganinya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) oleh kepala dinas, meski seluruh kepala UPT telah lebih dahulu membubuhkan tanda tangan. Kondisi itu kemudian berujung pada pertemuan lanjutan yang membahas hal di luar aspek teknis.

Dalam rapat tersebut, lanjutnya, muncul pembahasan mengenai kontribusi dari tambahan anggaran. Awalnya disebut sebesar 2,5 persen, lalu meningkat menjadi 5 persen. Informasi yang ia terima, dana itu disebut-sebut untuk kebutuhan operasional pimpinan daerah.

Setiap UPT, kata Ardi, diminta menyediakan dana sekitar Rp300 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PPKP, Feri Yunanda.

Dalam situasi tersebut, Ardi mengaku terpaksa mencari dana dengan cara meminjam hingga menggadaikan aset pribadi agar kegiatan di wilayahnya tetap berjalan dan kewajiban pembayaran dapat diselesaikan.

Setelah penyerahan dana, ia menyebut dokumen DPA akhirnya disahkan dan kegiatan bisa dilaksanakan.

Meski demikian, Ardi menegaskan dirinya tidak pernah mendengar secara langsung adanya permintaan dari Abdul Wahid terkait pengumpulan dana tersebut.

Keterangan serupa juga disampaikan Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan. Ia menyebut mekanisme pengumpulan dana disampaikan melalui Feri Yunanda. Untuk memenuhi permintaan itu, Eri mengaku harus berutang hingga Rp450 juta.

Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai lebih jauh dugaan praktik pemerasan dalam proses penganggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index