TELUK KUANTAN, LIPO - Pengesahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat apresiasi langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi.
Apresiasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja dalam agenda sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, unsur pengadilan, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, serta masyarakat dari sejumlah wilayah di Kuansing.
Diah menilai, Kuansing menjadi salah satu daerah yang menunjukkan kesiapan dalam mendukung arah pembaruan hukum nasional yang menekankan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal.
“Kuansing memiliki keistimewaan karena sudah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat. Ini membuka ruang besar bagi keterlibatan tokoh adat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi pondasi penting dalam menyelaraskan hukum formal dengan hukum adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menjelaskan bahwa Tuanku Online merupakan inovasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum secara terpadu, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.
Ia menyebut, sosialisasi ini juga menjadi sarana memperkenalkan sekaligus melatih masyarakat menggunakan aplikasi tersebut. Lima desa diundang dalam kegiatan itu, termasuk para datuk yang selama ini berperan sebagai penengah konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa kehidupan masyarakat Kuansing selama ini berjalan dengan keseimbangan antara hukum adat, norma, agama, dan hukum negara.
Kuansing, lanjutnya, memiliki 1.643 datuk dalam berbagai kategori adat yang berperan menjaga harmoni sosial. Pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang MHA disebut sebagai bentuk penguatan peran penghulu dan tokoh adat dalam menjaga permufakatan di tengah masyarakat.
“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus berjalan seiring. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik agar tercipta payung hukum yang adil dan berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau juga menyerahkan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, serta peace maker yang dinilai menjadi ujung tombak akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa dan pedalaman.
Selain itu, dibuka peluang bagi tetua adat untuk memperoleh sertifikasi profesi mediator, termasuk dua beasiswa mediator sebagai dukungan terhadap penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif dan kearifan lokal.*****