Forum 3 Desa 1 Kelurahan Desak Polisi Tangkap Dalang Penyerangan PT SBP

Forum 3 Desa 1 Kelurahan Desak Polisi Tangkap Dalang Penyerangan PT SBP
Forum 3 desak polisi/ist

PEKANBARU, LIPO – Desakan agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus penyerangan berdarah di areal PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus menguat.

Korban bersama keluarga korban yang tergabung dalam Forum 3 Desa 1 Kelurahan meminta seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, segera ditangkap.

Forum tersebut terdiri dari warga Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai, Desa Sungai Raya, serta Kelurahan Sekip Hilir. Dalam pernyataan sikap tertanggal 6 Juni 2026 di Rengat, mereka menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Polres Indragiri Hulu.

Humas PT SBP, Abdul Rahman Manurung, menyampaikan bahwa masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada 1 Juni 2026 itu.

“Korban dan keluarga korban meminta agar seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kejadian tersebut,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Diketahui, insiden tersebut menyebabkan enam orang warga menjadi korban. Mereka terdiri dari empat warga Desa Talang Jerinjing, satu warga Desa Sungai Raya, dan satu warga Kelurahan Sekip Hilir yang saat itu tengah bekerja di lingkungan perusahaan.

Selain mendesak penangkapan pelaku, korban dan keluarga korban juga meminta jaminan perlindungan serta rasa aman dari pihak kepolisian. Pasalnya, hingga kini para pekerja dan karyawan di lokasi masih diliputi trauma dan ketakutan untuk kembali beraktivitas.

“Mereka masih merasa was-was dan belum sepenuhnya berani bekerja seperti biasa,” ungkap Rahman.

 Ketua Aksi Forum 3 Desa 1 Kelurahan, Zaudi Alamsyah turut mengapresiasi langkah cepat Polres Indragiri Hulu yang telah lebih dulu mengamankan dua orang pelaku. Namun demikian, masyarakat menilai upaya tersebut belum cukup sebelum seluruh pelaku dan dalang utama berhasil diungkap.

Sebagai bentuk keseriusan tuntutan, masyarakat memberikan tenggat waktu selama dua minggu atau 15 hari kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Jika dalam waktu yang diberikan belum ada perkembangan signifikan, kami akan kembali mengawal kasus ini dengan mengerahkan massa yang lebih besar ke Polres Indragiri Hulu,” tegasnya.

Rahman berharap situasi keamanan di lingkungan perusahaan segera pulih dan kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal, serta proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Ricuh

Index

Berita Lainnya

Index