PEKANBARU, LIPO – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, divonis 11 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/7). Dalam amar putusan, Rahman dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp64,22 miliar.
Majelis hakim menilai praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana PI tidak hanya menguntungkan terdakwa, tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak lain. Dalam fakta persidangan, Rahman disebut menikmati keuntungan pribadi mencapai Rp10,8 miliar.
Nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, turut muncul dalam pertimbangan hakim. Ia disebut menerima aliran dana sekitar Rp9,27 miliar melalui terdakwa, serta dinilai ikut memiliki peran dalam rangkaian perbuatan tersebut.
Hakim menguraikan, penyimpangan dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, hingga dugaan penggelembungan harga aset. Selain itu, dana perusahaan juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama,” demikian salah satu poin pertimbangan majelis hakim yang menyinggung peran pihak lain.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara dan bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
Selain pidana badan, Rahman juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 180 hari kurungan. Ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar sebagai uang pengganti.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama empat tahun akan diberlakukan.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti dengan ancaman subsider lima tahun kurungan.
Baik tim kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar.(***)