Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH, Nama Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Korupsi PI

Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH, Nama Afrizal Sintong Disebut Terima Aliran Dana Korupsi PI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (16/7)/ost

PEKANBARU, LIPO – Vonis 11 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen, turut menyeret perhatian pada nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (16/7), Rahman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar.

Namun, tak hanya peran Rahman yang diurai dalam persidangan. Majelis hakim juga menyinggung keterlibatan pihak lain, termasuk Afrizal Sintong, yang disebut menerima aliran dana dari terdakwa.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut Afrizal Sintong memperoleh aliran dana sekitar Rp9,27 miliar melalui Rahman. Bahkan, majelis hakim menilai adanya keterlibatan bersama dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.

“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab,” demikian salah satu poin pertimbangan hakim yang menyinggung peran Afrizal Sintong.

Hakim menguraikan, penyimpangan dana PI terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, hingga pembelian lahan bermasalah dan dugaan penggelembungan harga aset. Dana tersebut juga disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam perkara ini, Rahman terbukti memperkaya diri sendiri hingga Rp10,8 miliar, di samping mengalirkan dana ke sejumlah pihak lain.

Atas perbuatannya, Rahman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana PI sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar.

Sorotan terhadap nama Afrizal Sintong dalam putusan ini menambah dimensi baru dalam perkara, terutama terkait kemungkinan pengembangan penanganan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index