Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka Diamankan Sepanjang 2026

Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka Diamankan Sepanjang 2026
Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, aparat telah memusnahkan sebanyak 1.183 unit rakit PETI/ist

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, aparat telah memusnahkan sebanyak 1.183 unit rakit PETI serta mengamankan 24 tersangka.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa upaya penindakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari operasi lapangan, patroli rutin, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Sejak awal tahun hingga saat ini, kami telah melaksanakan 209 kegiatan penindakan dengan total 1.183 rakit PETI dimusnahkan. Selain itu, terdapat 2.183 kegiatan imbauan dan edukasi sebagai langkah pencegahan,” ujar Hidayat, Jumat (17/7/2026).

Dalam aspek penegakan hukum, Polres Kuansing menangani delapan laporan polisi terkait PETI dengan menetapkan 12 tersangka. Selain itu, tujuh kasus penyuplaian bahan bakar minyak (BBM) ilegal juga berhasil diungkap, dengan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hidayat, penindakan terhadap jaringan distribusi BBM ilegal menjadi kunci dalam memutus aktivitas tambang ilegal.

“Operasional PETI sangat bergantung pada pasokan BBM. Karena itu, kami fokus menghentikan rantai suplai tersebut,” tegasnya.

Terbaru, pada Rabu (15/7/2026), tim gabungan kembali menggelar operasi penertiban di Kecamatan Kuantan Mudik dan Singingi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang beredar di media.

Di wilayah Polsek Kuantan Mudik, tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan menyisir area perkebunan. Hasilnya, ditemukan 17 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi, masing-masing tujuh unit di Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan sepuluh unit di Afdeling 4 Desa Pantai. Seluruhnya langsung dimusnahkan di lokasi.

Sementara itu, di wilayah Polsek Singingi, petugas menemukan lima unit rakit PETI tidak aktif di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado. Rakit-rakit tersebut juga langsung dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti tambahan yang diamankan. Meski demikian, pemusnahan sarana tambang ilegal dinilai efektif untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas karena dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem, mencemari sungai, dan berisiko terhadap keselamatan warga. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan dengan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan.

Polres Kuansing berharap langkah penegakan hukum yang konsisten dapat mempersempit ruang gerak pelaku PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Kuantan Singingi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index