PEKANBARU, LIPO — Pelarian seorang buronan kasus narkotika akhirnya berakhir. Tim Reskrim Polsek Sungai Apit, jajaran Polres Siak, berhasil meringkus pria berinisial A (39), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penyalahgunaan sabu, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka yang berada di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Polisi menemukan A bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di balik kelambu tempat tidur.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah menerima laporan bahwa tersangka terdeteksi berada di rumahnya, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Adhifian, Ahad (9/8/2026).
Menindaklanjuti perintah tersebut, enam personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup guna memastikan keberadaan target.
Setelah diyakini berada di dalam rumah, petugas bersama Ketua RT setempat mencoba mengetuk pintu. Namun, tidak ada respons dari dalam. Karena kondisi rumah terkunci, petugas akhirnya membuka pintu secara paksa dengan disaksikan perangkat setempat.
Penggeledahan pun dilakukan hingga ke kamar utama. Di sanalah tersangka ditemukan tengah bersembunyi di balik kelambu, diduga untuk mengelabui petugas.
Tanpa perlawanan, A langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi menegaskan akan terus memburu para pelaku kejahatan narkotika, termasuk yang mencoba melarikan diri, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.(***)