Solar Milik Perusahaan Sawit Digelapkan, Tiga Pria Diciduk Polisi

Solar Milik Perusahaan Sawit Digelapkan, Tiga Pria Diciduk Polisi
Ketiganya masing-masing berinisial RA alias R (39), MY (49), dan TRP (44). /Ist

LIPO – Dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) terbongkar di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial RA alias R (39), MY (49), dan TRP (44). Akibat kejadian ini, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta.

Kasus tersebut terjadi di kawasan Kebun Gondai PT MUP, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.05 WIB. Sementara itu, ketiga terduga pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Langgam pada Senin (12/10/2026).

Kapolsek Langgam IPDA Bambang mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum," tegas Bambang, Kamis  (15/10/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan penggelapan bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, R yang bekerja sebagai operator compactor meminta jatah solar sebanyak 66 liter untuk kebutuhan operasional di Afdeling V Tahap III.

Solar tersebut diambil dari bagian distribusi menggunakan tiga jerigen berdasarkan bon administrasi. Selanjutnya, BBM dibawa menggunakan grader yang dioperasikan oleh MY.

Namun, sekitar pukul 08.50 WIB, seorang saksi melaporkan kepada David bahwa grader tersebut terlihat membawa tiga jerigen solar masuk ke area perkebunan sawit milik masyarakat di jalan koridor RAPP.

Menindaklanjuti informasi tersebut, David bersama Hendra melakukan pencarian. Setelah tidak menemukan keberadaan kendaraan dan jerigen di lokasi yang dicurigai, keduanya mendatangi tempat operasional compactor untuk meminta penjelasan.

Saat dikonfirmasi, R mengaku telah menurunkan tiga jerigen solar di kebun sawit milik TRP. R juga menyebut bahwa TRP sebelumnya sempat menanyakan apakah solar tersebut dijual. R kemudian menjawab bahwa solar itu bisa dijual apabila ada yang bersedia membeli.

"Pengakuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang ditindaklanjuti polisi dalam mengungkap dugaan penggelapan BBM milik perusahaan tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index