Terbongkar! Perempuan Pengedar Sabu dan Etomidate Diciduk di Kamar Kos Pekanbaru

Terbongkar! Perempuan Pengedar Sabu dan Etomidate Diciduk di Kamar Kos Pekanbaru
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos/lipo

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AY (40). Dari kamar kos nomor 29 di Kos Madona itu, petugas menyita sabu dengan berat kotor 56,64 gram serta 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan AY diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan etomidate di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, Tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AY di kamar kosnya," kata Noki, Senin (19/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan penjaga kos. Petugas menemukan 22 cartridge merek Restart yang diduga mengandung etomidate dan enam cartridge merek Ghost Raider yang juga diduga mengandung zat serupa.

"Selain itu, polisi menyita tujuh plastik klip bening berisi diduga sabu yang disimpan di dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar tersebut," jelasnya.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan pengemasan narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap bong, satu sendok pipet sabu, serta ribuan plastik klip bening.

Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo berwarna biru, Samsung berwarna biru, dan Redmi berwarna hijau. Satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP, sebuah kunci rumah, satu kotak plastik, satu lemari kayu, dan satu lemari plastik turut diamankan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap perempuan berusia 40 tahun itu juga menunjukkan hasil positif methamphetamine," ungkapnya.

Saat diinterogasi, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW. Polisi menyebut DW masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, AY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AY disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri keberadaan perempuan berinisial DW yang disebut sebagai pemasok.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index