Sita Sabu di Bawah Jok Motor, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Inhu

Sita Sabu di Bawah Jok Motor, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Inhu

RENGAT, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalkan peredaran sabu seberat 303 gram. Dua pria berinisial ARA dan FA diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (15/10/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar SPBU Jalan Lintas Rengat Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Kami mendapati dua orang menggunakan sepeda motor dari arah Japura menuju Rengat," kata Rian, Jumat (16/10/2026).

Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah kedua pelaku. Hasilnya, polisi menemukan tiga paket besar diduga sabu yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.

"Di bawah jok sepeda motor tersebut kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 303 gram," tegasnya.

Rian menyebut, proses penangkapan turut dibantu masyarakat dan perangkat lingkungan setempat, termasuk RT dan RW. Menurutnya, peran aktif warga sangat krusial untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Inhu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba, serta tidak menjadi pengedar demi keselamatan bangsa," pungkasnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index