Ditangkap di Medan, Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Ditangkap di Medan, Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, AL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (15/10/2026) berdasarkan Surat TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik atas izin Pengadilan Negeri, serta meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri pulp.

PT TPL yang awalnya bernama PT IIU berdiri tahun 1983 dan berganti nama pada 2001, bergerak di bidang pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Dalam kegiatan usahanya, PT TPL menjual produk pulp ekspor ke afiliasinya DP MMI Ltd dan penjualan lokal ke pabrik APR.

Tersangka AL diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan memanipulasi HS Code. Produk yang seharusnya berkategori Dissolving Pulp dengan nilai pasar tinggi, diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang harganya lebih rendah.

Selain itu, PT TPL wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan ke KPP Perusahaan Masuk Bursa di Ditjen Pajak. Namun AL diduga menyampaikan laporan tidak sesuai fakta.

Tak hanya itu, AL juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak melakukan pengawasan sesuai audit program. Akibatnya, pemeriksa tidak membandingkan harga di TP Doc dan SPT serta tidak mengecek kewajaran harga.

"Perbuatan tersangka bersama pemeriksa pajak mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 triliun," kata Anang.

Kejagung menyebut telah menyelamatkan Rp500 juta yang disetorkan dari Ditjen Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM Pidsus.

AL dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagai primair, dan Pasal 604 jo Pasal 20 sebagai subsidair.

Sebelumnya AL mangkir dari panggilan penyidik. Tim kemudian menangkapnya di Medan, Sumatera Utara pada 15 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Print-04/F.2/Fd.2/10/2026.

Usai ditangkap, AL ditahan selama 20 hari terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index