PEKANBARU, LIPO – Sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, memicu keresahan warga. Merasa terintimidasi oleh pihak yang mengklaim kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, masyarakat akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Kapolresta Pekanbaru.
Aduan itu disampaikan langsung dalam audiensi bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang di Aula Kiambang, Mapolresta Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Aidil Amri dari Partai Demokrat, serta perwakilan masyarakat Meranti Pandak.
Ketua RW 06 Kelurahan Meranti Pandak, Siswanto, mengungkapkan bahwa warga telah menempati lahan yang kini disengketakan selama 40 hingga 50 tahun. Namun, belakangan muncul pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Keluhan kami berkaitan dengan tanah-tanah masyarakat yang selama ini sudah ditempati 40 tahun, ada yang 50 tahun. Namun, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan sehingga masyarakat kami gelisah,” ujar Siswanto seusai audiensi.
Tak hanya mempermasalahkan klaim kepemilikan tanah, warga juga mengeluhkan dugaan intimidasi dalam proses hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Siswanto bahkan menduga adanya praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum kepolisian. Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh agar persoalan yang dihadapi warga menjadi terang.
Menurutnya, warga merasa khawatir karena ada orang yang awalnya dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian disebut berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Warga juga mengeluhkan dugaan pernyataan dari oknum tertentu yang dinilai membuat mereka seolah-olah tidak memiliki kesempatan untuk mempertahankan hak atas tanahnya.
“Kami berharap intimidasi seperti ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai muncul lagi persoalan serupa sehingga masyarakat bisa tenang menjalani kehidupan,” tegasnya.
Sengketa Puluhan Hektare di Jalan Pesisir
Siswanto menjelaskan, lahan yang menjadi pokok sengketa berada di Jalan Pesisir, tepatnya di seberang Pasar Bawah, Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan warga, luas lahan yang dipersoalkan di wilayah RW 07 mencapai lebih dari 8 hektare. Sementara itu, lahan yang disengketakan di wilayah RW 06 diperkirakan seluas 1,3 hektare.
Persoalan tersebut, lanjut Siswanto, diduga bermula sekitar 2010 ketika warga diminta membayar Rp25.000 per tahun. Ia mempertanyakan dasar permintaan pembayaran tersebut, termasuk kaitannya dengan status kepemilikan lahan.
Warga juga meminta kejelasan mengenai asal-usul dan keabsahan dokumen pertanahan yang digunakan pihak lain untuk mengklaim tanah tersebut.
Menurut Siswanto, pemeriksaan terhadap dokumen dan riwayat kepemilikan lahan menjadi hal penting agar sengketa tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan itu.
Meski demikian, dugaan mafia tanah, intimidasi, serta persoalan dokumen kepemilikan yang disampaikan warga masih memerlukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut. Keabsahan hak atas tanah perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Menanggapi aduan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.
Ronny mengatakan, audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk mendengar langsung keluhan warga sekaligus menghimpun informasi guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang terjadi.
“Tuntutan masyarakat adalah memperbaiki kinerja kami dalam hal penegakan hukum. Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindak lanjuti,” kata Ronny.
Sebagai langkah lanjutan, Polresta Pekanbaru berencana menggelar pertemuan kembali dengan melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi terkait lainnya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara, termasuk persoalan dokumen kepemilikan dan penanganan hukum yang dikeluhkan masyarakat.
“Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan lagi supaya semuanya ada titik temu,” ujarnya.
Warga berharap pertemuan lanjutan tersebut tidak sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah menimbulkan keresahan.
Mereka meminta proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum, sehingga status kepemilikan tanah menjadi jelas serta hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan.(***)