PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik peredaran pupuk diduga palsu yang telah berlangsung selama enam bulan. Sebanyak 45,8 ton pupuk dari 15 merek berbeda disita, sementara pria yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjualnya berhasil ditangkap di Kabupaten Kampar.
Tersangka berinisial AM diamankan polisi pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Ia diduga memperjualbelikan pupuk yang kandungan mutunya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polda Riau dan TNI, khususnya Kodam XIX/Tuanku Tambusai.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Intel Kodam melakukan patroli dan pemantauan di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Dalam patroli itu, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi yang mengangkut pupuk diduga tidak sesuai standar mutu. Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik Ditreskrimsus selanjutnya memeriksa sopir dan kernet mobil tersebut. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengungkap bahwa pupuk yang diangkut merupakan milik AM.
Polisi kemudian melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas pupuk tersebut. Sebanyak 15 sampel dari berbagai merek diambil dan diperiksa.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memastikan apakah pupuk tersebut palsu atau tidak. Kami mengambil 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Ade Kuncoro, Kamis (5/11/2026).
Hasil pengujian menunjukkan kandungan berbagai jenis pupuk tersebut tidak memenuhi standar mutu sebagaimana yang tercantum pada label atau kemasan.
Temuan laboratorium itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi kemudian melayangkan panggilan kepada AM untuk dimintai keterangan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di kediamannya.
Setelah melakukan penelusuran dan serangkaian penyelidikan, keberadaan AM akhirnya terlacak di rumah keluarganya di Tapung Hilir. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada 31 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, AM diduga menjalankan bisnis dengan membeli berbagai jenis pupuk berkualitas di bawah standar dari sejumlah daerah, seperti Dumai, Payakumbuh, dan Medan.
Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen melalui media sosial. Untuk setiap karung berisi 50 kilogram, tersangka meraup keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
“Untuk kegiatan ini sudah berjalan sekitar enam bulan,” ungkap Ade.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 926 karung pupuk dari 15 merek berbeda dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 45,8 ton.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh aktivitas perdagangan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu itu.(***)