LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria muda berinisial M A (25) tak berkutik saat digerebek tim opsnal di rumahnya di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Selasa (21/4/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet hitam milik tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik pembungkus, sendok sabu dari sedotan, uang tunai Rp250.000, serta satu unit ponsel.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Ia memastikan pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar.
“Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi sekalipun akan kami geledah jika dijadikan lokasi penyimpanan dan peredaran narkotika,” kata John, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H. Alex Sinaga, menjelaskan penangkapan bermula dari keterangan tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
Dari hasil pengembangan, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati M A bersembunyi di kamar belakang rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet milik tersangka,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Aparat pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, M A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(***)