Kapolres Rohul Hadiri Rakor Pendirian TPS di Wilayah Perbatasan Riau

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:35:19 WIB

PEKANBARU, LIPO - Dalam Operasi Mantap Praja Lancang Kuning tahun 2024, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah perbatasan di Provinsi Riau pada Pilkada 2024. 

Kegiatan rapat evaluasi dan progres pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 tersebut berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau, Pekanbaru yang dihadiri oleh Ketua KPU Riau, Asisten I Setdaprov Riau dan tamu lainnya. 

"Terdapat 1 Kota dan 2 Kabupaten di Provinsi Riau terkait pendirian TPS di wilayah perbatasan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yakni Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (9/10/2024).

Lanjutnya, rencana pendirian TPS KPU Rohil di wilayah Kota Dumai dan Rohul, seperti TPS 02 Dusun Kasang Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohil dengan jumlah pemilih 184 orang, telah masuk ke wilayah Kabupaten Rohul.

"TPS Kabupaten Rohul Desa Mahato ada 1 TPS berada di Kep Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan," tuturnya.

AKBP Budi menerangkan untuk kerawanan TPS berada di Tapal Batas, timbulnya DPT Ganda di 2 Kabupaten, mobilisasi massa pendukung yang tidak masuk ke dalam DPT untuk mempergunakan surat suara cadangan. 

"Aksi protes dari warga yang tidak masuk ke dalam DPT ataupun tidak menerima surat undangan dari panitia penyelenggara," ujarnya

Selanjutnya, hasil Rakor pendirian TPS di wilayah perbatasan di Provinsi Riau pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota tahun 2024 para pihak membuat Nota Kesepahaman.

Nota Kesepahaman Bersama antara KPU Rohil dengan KPU  Rohul, Nomor : 457/PL.02.1-NK/1407/2024. Nomor : 359/PL.02.1-NK/1406/2024, dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. KPU Rohil dan KPU Rohul menyepakati penempatan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohil  yang berada di Wilayah Administrasi Desa Bonai Kecamatan Bonai  Darussalam Kabupaten Rohul.

2. KPU Rohil menyampaikan pemberitahuan kepada Pemkab Rohul  perihal penempatan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohul yang berada di Wilayah Kabupaten Rohul 

3. KPU  Rohul dan KPU  Rohul bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait secara bersama-sama atau masing-masing melaksanakan sosialisasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.

4. Bawaslu  Rohil dan Bawaslu  Rohul agar mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini

5. KPU Rohil menyampaikan kepada Pemilih terhadap keberadaan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohil yang berada di wilayah Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.

Para Pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman Bersama ini berkomitmen untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.*****

 

Tags

Terkini